Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang diwajibkan membuat laporan
tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan paling lambat harus diterima
KPKNL pada akhir bulan Maret.
Tata cara penyampaian
laporan di maksud dapat dilakukan melalui Fitur Perekaman SK pada Aplikasi
SIMAN atau secara manual menggunakan format Excel.
Khusus
untuk pengisian laporan secara manual, pengisian Format Laporan Tahunan
Wasdal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Format
A : Penggunaan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN baik yang sudah
maupun yang belum ditetapkan status penggunaannya (yang menjadi kewenangan dari
Pengelola Barang) yaitu BMN berupa Tanah
dan/atau bangunan, Selain
tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan seperti Kendaraan
Bermotor dan Selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai
perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
b. Format
B : Pemanfaatan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN yang dimanfaatkan
oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola
Barang.
c. Format C : Pemindahtanganan BMN, digunakan
untuk melaporkan seluruh BMN yang dipindahtangankan (yang menjadi kewenangan
Pengelola Barang).
d. Format D : Laporan Hasil Penertiban, untuk
seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin/persetujuan dari Pengelola
Barang
Nah dalam rangka membantu Bapak/Ibu dalam pembuatan laporan wasdal..Silahkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengunduh Form Wasdal dalam bentuk excel di bawah ini...