About Me

My photo
Serang, Banten, Indonesia

Thursday, February 2, 2017

LAPORAN WASDAL BMN TAHUN 2016

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang diwajibkan membuat laporan tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan paling lambat harus diterima KPKNL pada akhir bulan Maret.

Tata cara penyampaian laporan di maksud dapat dilakukan melalui Fitur Perekaman SK pada Aplikasi SIMAN atau secara manual menggunakan format Excel.

Khusus untuk pengisian laporan secara manual, pengisian Format Laporan Tahunan Wasdal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :

a.  Format A : Penggunaan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN baik yang sudah maupun yang belum ditetapkan status penggunaannya (yang menjadi kewenangan dari Pengelola Barang) yaitu BMN berupa Tanah dan/atau bangunan, Selain tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan seperti Kendaraan Bermotor dan Selain tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.

b. Format B : Pemanfaatan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN yang dimanfaatkan oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola Barang.

c. Format C : Pemindahtanganan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN yang dipindahtangankan (yang menjadi kewenangan Pengelola Barang).

d. Format D : Laporan Hasil Penertiban, untuk seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin/persetujuan dari Pengelola Barang

Nah dalam rangka membantu Bapak/Ibu dalam pembuatan laporan wasdal..Silahkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengunduh Form Wasdal dalam bentuk excel di bawah ini...