Blog ini merupakan sarana untuk mensosialisasikan/menyampaikan berbagai ketentuan/informasi baru terkait pengelolaan bmn di wilayah kerja KPKNL Serang. Untuk Info Lebih Lanjut Hubungi Hotline Service kami di 0254-201999
Thursday, December 21, 2017
Thursday, February 2, 2017
LAPORAN WASDAL BMN TAHUN 2016
Sesuai dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan
dan Pengendalian Barang Milik Negara sebagaimana telah diubah dengan dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.06/2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 244/PMK.06/2012 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengawasan dan
Pengendalian Barang Milik Negara, Kuasa Pengguna Barang diwajibkan membuat laporan
tahunan hasil pengawasan dan pengendalian BMN dan paling lambat harus diterima
KPKNL pada akhir bulan Maret.
Tata cara penyampaian
laporan di maksud dapat dilakukan melalui Fitur Perekaman SK pada Aplikasi
SIMAN atau secara manual menggunakan format Excel.
Khusus
untuk pengisian laporan secara manual, pengisian Format Laporan Tahunan
Wasdal dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Format
A : Penggunaan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN baik yang sudah
maupun yang belum ditetapkan status penggunaannya (yang menjadi kewenangan dari
Pengelola Barang) yaitu BMN berupa Tanah
dan/atau bangunan, Selain
tanah dan/atau bangunan yang mempunyai dokumen kepemilikan seperti Kendaraan
Bermotor dan Selain
tanah dan/atau bangunan yang tidak mempunyai dokumen kepemilikan dengan nilai
perolehan di atas Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per unit/satuan.
b. Format
B : Pemanfaatan BMN, digunakan untuk melaporkan seluruh BMN yang dimanfaatkan
oleh Pihak Lain baik yang belum maupun yang sudah mendapat ijin dari Pengelola
Barang.
c. Format C : Pemindahtanganan BMN, digunakan
untuk melaporkan seluruh BMN yang dipindahtangankan (yang menjadi kewenangan
Pengelola Barang).
d. Format D : Laporan Hasil Penertiban, untuk
seluruh BMN yang telah dilakukan penertiban karena pelaksanaan Penggunaan,
Pemanfaatan, dan Pemindahtanganan yang tidak sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku atau belum mendapat ijin/persetujuan dari Pengelola
Barang
Nah dalam rangka membantu Bapak/Ibu dalam pembuatan laporan wasdal..Silahkan Bapak/Ibu sekalian untuk mengunduh Form Wasdal dalam bentuk excel di bawah ini...
Tuesday, January 31, 2017
REVALUASI BMN TAHUN 2017 DAN 2018
Pada tahun 2017 dan
tahun 2018, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berencana akan melaksanakan
kegiatan Revaluasi BMN terhadap seluruh satker di wilayah kerja KPKNL di
seluruh Indonesia. Dimana pada tahun 2017, untuk KPKNL Serang Revaluasi BMN
akan dilaksanakan pada 104 (seratus empat) satker dengan jumlah BMN sebanyak
3.141 unit, sedangkan untuk tahun 2018 akan dilaksanakan pada 72 (tujuh puluh
dua) satker dengan jumlah BMN sebanyak 4.552 unit.
Objek revaluasi BMN
meliputi Aset Tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan
Jaringan (Jalan, Jembatan, dan Bangunan Air) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015.
Berkaitan dengan hal
tersebut sebelum dilaksanakannya kegiatan Revaluasi maka diminta kepada seluruh satker di wilayah kerja KPKNL Serang untuk melakukan verifikasi data awal SIMAK BMN berupa Aset Tetap berupa Tanah, Gedung dan Bangunan, dan Jalan, Irigasi dan Jaringan (Jalan, Jembatan, dan Bangunan Air) yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2015. Adapun data awal dimaksud dapat Saudara unduh di bawah ini :
PETUNJUK PENGISIAN :
1. MOHON UNTUK MENGISI KOLOM YANG BERWARNA KUNING
2. UNTUK NILAI PEROLEHAN MOHON UNTUK DI VERIFIKASI LAGI APABILA TERDAPAT PERBEDAAN AGAR DILAKUKAN PERUBAHAN
3. NILAI PEROLEHAN = NILAI BMN PADA SIMAK BMN SEBELUM DILAKUKAN PENYUSUTAN
4. HASIL VERIFIKASI DI SIMPAN DAN DIKIRIM MELALUI EMAIL KE siepkn.kpknlserang@gmail.com dengan format REVALUASI_NAMA SATKER
Tuesday, January 10, 2017
Update Aplikasi SIMAK BMN 16.1
Selamat Datang Para SIMAKERS...Kali ini admin akan membagikan updating SIMAK terbaru versi 16.1..silahkan gan langsung sedot aja...
![]() |
Download SIMAK BMN 16.1 NEW* |
Subscribe to:
Posts (Atom)